Kebijakan Bedah Rumah dan Upaya Pemenuhan Hak Atas Hunian Layak
Jumat, 17 Juli 2026
0 Kali Dilihat

Kemudahan aturan kepemilikan tanah dalam program renovasi rumah swadaya menjadi langkah positif penanganan permukiman kumuh.
Langkah Kementerian PKP mempermudah syarat bukti kepemilikan tanah untuk program bedah rumah patut diapresiasi. Hak atas tempat tinggal yang layak dan sehat adalah kebutuhan mendasar setiap warga negara.
Banyak keluarga berpenghasilan rendah selama ini terkendala prosedur administratif sertifikasi tanah saat mengajukan bantuan perbaikan rumah layak huni.
Kendati demikian, pengawasan mutu bangunan dan ketepatan sasaran penerima bantuan tetap harus diawasi ketat agar dana publik benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
